ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah,sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemenntahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Gowa wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama,
b bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
pada tanggal 29 bulan Desember tahun 2020,
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210),
5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia
6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retnbusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049),
7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028),
9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575),
11 Peraturan Pemenntah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693),
12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
13 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemenntahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165),
14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6041),
15 Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Admimstrasi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106),
16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nimor 6332
17 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525),
18 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 565),
19 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pengelolaan investasi Pemenntah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 754),
20 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 62 tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067),
21 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Admimstrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,
22 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021,
23 Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa,
24 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah
Kabupaten Gowa nomor 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas pertaturan
daerah kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2011 Nomor 11)
Pasal 1
Dalam perturan daerah Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Pasal 3
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1 841 411 192 535,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR . 04 TAHUN 2020
376
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Baha kepariwisataan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunana nasional dan daearh yang dilakukan secara sistematis terencana terpadu berkelanjutan dan bertanggungjawab Kot. Cirebon merupakan Kota yang memiliki akar sejarah dan kebudayaan untuk pengembangan kepariwisataan pembangunan kepariwisataan berusaha untuk mendorong pererintah kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat maka perlu menetapkan Perda Kot. Cirebon tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daearh Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagamana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Kot. Cirebon No. 7 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Penyelenggaraan , Usaha Pariwisata, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masarakat , Badan Promosi Pariwisata Daerah, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi , Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana , Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan keprotokolan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka erlu ementapkan Perda tentang Keprotokolan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2019; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peaturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Ruang Lingkup, Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan, Kunjungan Ke Daerah, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan atau penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tantang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelompokkan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 24. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2011 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 4 diubah 4. Ketentuan Pasal 5 diubah 5. Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 194 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 151 Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Pekalongan TA 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
1060 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penggabungan dan perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sesulawesi Tenggara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara;
Berikut adalah teks yang sudah di-rapikan spasinya:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN
HUKUMPERUSAHAAN DAERAH
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV
KEGIATAN USAHA
BAB V
ORGAN PT. (PERSERODA) BPR BAHTERAMAS SULAWESI TENGGARA
DAN PT. (PERSERODA) BPR BAHTERAMAS KEPULAUAN BUTON
BAB VI
DEWAN KOMISARIS
BAB VII
DIREKSI
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
BAB IX
KEKAYAAN
BAB X
MODAL DAN SAHAM
BABX1
TAHUN BUKU DAN RENCANA BISNIS
BAB XII
LAPORAN TAHUNAN
BAB XIII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
BAB XV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
BAB XVI
PENGAWASAN
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sesulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2)
40 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa telah dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang izin Mendirikan bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 ten tang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Urnurn dan Perumahan Rakyat Nornor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun
2015;
Ketentuan dalam BAB I Pasal 1 angka 2, angka 10, angka 11, angka 12 diubah, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23 dan angka 24 dihapus, ditambahkan angka 54, angka 55, angka 56 dan angka 57
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
merubah Perda Nomor 6 Tahun 2011
20 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa tempat kegiatan perekonomian perlu dikembangkan dan dilestarikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Kabupaten Demak dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan pada ayat (2) Pasal 11, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada ayat (1) dan ayat (4) pasal 18, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 19, perubahan Judul BAB XII dan penghapusan Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, penghapusan Pasal 32, serta penyisipan BAB XIIIA, BAB XIIIB, BAB XIIIC.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 9).
Peraturan Daerah ini memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.1.232.011.851.554 berkurang sejumlah Rp. 102.360.897.942,00 sehingga menjadi Rp. 1.129.650.953.612,00 dengan rincian ada dalam Perda tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah sebagai landasan operasional Pelaksanaan
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat