Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 10, https://jdih.kemlu.go.id/
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Permenlu No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Permenlu No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Organisasi - Tata Kerja - Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - perubahan
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 16, BN 2023 (1369) : 4 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan politik di negara akreditasi dan penguatan peran Indonesia dalam organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation), perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur ibu kota, wilayah rangkapan dan/atau organisasi internasional, wilayah kerja, dan penguatan organisasi Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1982; UU No. 2 Tahun 1982; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2008; Kepres No. 108 Tahun 2003; Perpres No. 56 Tahun 2009; Perpres No. 57 Tahun 2009; Perpres No. 58 Tahun 2009; Perpres No. 22 Tahun 2011; Perpres No. 58 Tahun 2011; Perpres No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 116 Tahun 2020; Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri:
a. Nomor 5 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 350);
b. Nomor 3 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 995);
c. Nomor 9 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1625);
d. Nomor 14 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 620); dan
e. Nomor 4 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 514), diubah sebagaimana dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Permenlu No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Permenlu No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN. 2021 No. 1417/ www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Permenlu No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Mengubah
Permenlu No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 14, BN 2020/ NO 620; https://jdih.kemlu.go.id/ : 7 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 8, BN 2020/ NO 480; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur OrganisasiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenlu No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Permenlu No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Permenlu No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Mengubah
Permenlu No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 9, BN 2015/ NO 1265; https://jdih.kemlu.go.id/ : 18 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat