Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018

Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2018
Sumber
BN 2018/ NO 1176; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1186 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenlu No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan