Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Sintang, serta agar tercapai tertib administrasi, efesien, efektif, dan akuntabel sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dipandang perlu untuk diatur tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dimaksud;.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Permen Pekerjaan Umum No. 07/ PRT/ M/ 2011, Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 339/ KTPS/ M/ 2003, Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 349/ KTPS/ M/ 2004, Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 257/ KTPS/ M/ 2004, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD) Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD) Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008; Pera:turan Oaerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Oaerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2012;
Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
3 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 T ahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Oaerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Ka bu paten Sekadau Nomor 8 Tahun 1 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun. 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2012
3 pasal DKBMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
3 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengaturan tentang tata cara perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi kerugian daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1822);
2. Undang–undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 169, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3890);
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang tata cara penghapusan piutang/daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2005 nomor 140, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 20, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4609) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 78, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4855);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 127, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4890);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2010 nomor 74, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5135);
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Daerah kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng nomor 25 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERLAKUAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
3. INFORMASI PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
4. PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
5. KADALUARSA
6. PENGHAPUSAN
7. PEMBEBASAN
8. PENYETORAN
9. PELAPORAN
10. MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBANDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib, lancar dan terkendalinya pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya agar dapat berdayaguna dan berhasilguna sebagai bagian dari implementasi Visi dan Misi Kabupaten Mamberamo Raya dalam program Gerbang Gatra di Bidang Pendidikan;
b. bahwa peningkatan kualitas hidup manusia di Kabupaten Mamberamo Raya khsusnya di bidang pendidikan merupakan bagian dari Rencana Strategis Pembangunan Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2010-2015;
c. bahwa pendidikan berpola asrama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya bekerjasama dengan Sinode GKI di Tanah Papua merupakan salah satu upaya menciptakan dan melahirkan manusia yang mempunyai kualifikasi pendidikan yang baik, memiliki kompetensi yang handal serta mempunyai karakter manusia pembangun yang takut akan Tuhan, disipli, loyal dan penuh dedikasi untuk membangun;
d. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pengelolaan Asrama
Kabupaten Mamberamo Raya;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Mamberamo Raya; 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Pengelolaan Asrama menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, Pengurus dan Pengelolah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengendalian Asrama Mahasiswa Mamberamo Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2012/NO.2 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Kab. Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah daerah
secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan
penataan sarana dan prasarana kerja kendaraan dinas;
bahwa sarana dan prasarana kerja kendaraan dinas
merupakan faktor penting dalam mendukung
terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di daerah, sehingga diperlukan adanya
standarisasi sarana dan prasarana kerja kendaraan dinas;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010;
Materi Pokok: Azas, Maksud dan Tujuan; Jenis dan Peruntukan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Pemerintah Daerah dalam mengelola barang milik daerah harus memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, tranparansi dan keterbukaan, efisien, akuntabilitas, dan kepastian nilai; b. Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah perlu disusun pedoman pengelolaan barang milik daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemusnahan; Pemindah Tanganan; Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Jumlah Halaman: 45 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1089 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi
pengelolaan barang daerah, perlu diadakan
sensus barang daerah secara cermat terhadap
barang-barang milik/dikuasai oleh Pemerintah
Daerah, barang milik Negara yang digunakan
Pemerintah Daerah, baik milik Kementerian
Dalam Negeri maupun milik Kementerian dan
atau Lembaga lain; bahwa untuk memperoleh data barang yang
mutakhir dan benar perlu dilakukan sensus
barang daerah melalui pencatatan langsung di
tempat barang berada, sehingga diperoleh data
barang yang lengkap yang meliputi jumlah, jenis,
lokasi, keadaan dan data lainnya guna
menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk
Inventaris Barang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana
tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sensus Barang Daerah Kabupaten Banjarnegara
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sensus barang daerah, pelaksanaan sensus barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 848 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 848, BD.2011/No.33 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Polorogo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan keswadayaan desa, maka pemberdayaan seluruh potensi desa termasuk dengan menggali sumber pendapatan desa yang bersumber dari Pologoro bagi setiap orang atau badan yang melakukan transaksi tanah perlu diatur; bahwa untuk memberikan pedoman terhadap desa yang ada di Kabupaten Banjarnegara sehubungan dengan peralihan hak atas tanah agar bisa berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sumber Pendapatan Desa, menerangkan bahwa sumber pendapatan desa antara lain berupa hasil pungutan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Pedoman Biaya Pologoro dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan ini memuat Pedoman Biaya Polorogo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2011.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat