BARANG DAERAH - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1089, BD.2011/No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi
pengelolaan barang daerah, perlu diadakan
sensus barang daerah secara cermat terhadap
barang-barang milik/dikuasai oleh Pemerintah
Daerah, barang milik Negara yang digunakan
Pemerintah Daerah, baik milik Kementerian
Dalam Negeri maupun milik Kementerian dan
atau Lembaga lain; bahwa untuk memperoleh data barang yang
mutakhir dan benar perlu dilakukan sensus
barang daerah melalui pencatatan langsung di
tempat barang berada, sehingga diperoleh data
barang yang lengkap yang meliputi jumlah, jenis,
lokasi, keadaan dan data lainnya guna
menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk
Inventaris Barang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana
tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sensus Barang Daerah Kabupaten Banjarnegara
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sensus barang daerah, pelaksanaan sensus barang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
- 21 hal
|