Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
a. dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya;
b. mekanisme penempatan uang daerah pada bank umum perlu diatur dalam peraturan walikota
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiua Nomor 4783);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007
Mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, tata cara pencairan deposito, pelaporan deposito.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2018
PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PERIZINAN - NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH - KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perubahan Nomenklatur Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tebo menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo berdasarkan Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan perzinan dan nonperizinan yang cepat, efektif dan transparan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif, maka pelimpahan sebagian kewenangan di bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo sebagaimana telah ditetapkan dengan Perbup Tebo No. 26 Tahun 2017 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
Untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 90 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 86 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Per BKPM No. 13 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 139 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2012; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017;
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Penyelenggaraan; Pendelegasian Kewenangan; Tugas, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kebumen No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Penyertaan Modal; Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Penatasusahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BANK JAMBI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2023
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 712
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Sadan Usaha Milik Daerah, pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa seh ubungan adanya deviden atau laba bersih PT. Bank Bengkulu pada Pemerintah Kabupaten Rejang Le bong Tahun 2022 sebesar Rp. 2.014.534.035,68 (dua milyar empat belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga puluh lima
rupiah koma enam puluh delapan sen) dan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Bengkulu Tahun Buku 2022 Nomor 28 tanggal 10 Maret 2023, telah disetujui sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada APBD Kabupaten Rejang Lebong;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada PT. Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan Di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4812, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
14. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 1981 tentang Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1982 Nomor 2 Seri D);
15. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Bank Pembangunan Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri D);
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010 Nomor 36 Seri E);
17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 170);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 173).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai Sadan Usaha Milik Daerah
mempunyai peran yang cukup penting dalam pembangunan Daerah
dan peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah Kabupaten
Klaten; bahwa untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu didukung dengan penyertaan
modal Daerah pada Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tujuan, sasaran, besarnya penyertaan modal daerah, pelaporan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penyertaan modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK:
Organisasi perangkat daerah Kabupaten Sleman mengalami perubahan dan perubahan ini mempengaruhi kewenangan pihak yang menangani dana penguatan modal pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 33Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
Jumlah Halaman: 12 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2018
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah maka serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum, pelayanan, dan perlindungan penanaman modal, perlu membuat Perda kota Cimahi tentang Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU no. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Taghun 2009; UU No. 23 Tayhun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 45 Tahun 2008; Perda jabar No. 21 tahun 2011; Perda kota Cimahi No. 2 tahun 2009; Perda kota Cimahi No. 4 Tahun 2013.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Asas Dan sasaran, Ruang lingkup, Kewenangan, arah kebijakan, Perencanaan Dan Pengembangan, Promosi Penanaman Modal, Bidang Usaha Dan Bentuk badan usaha, Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Dan kemudahan, Kerjasama, Sistem Informasi, Sosialisasi Pendidikan dan pelatihan, Koordinasi Penanaman Modal, Pembinaan Pengawasan dan pengendalian, Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Satuan Tugas (Task Force), Penyelesaian Sengketa, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 13, TLD. No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat