Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2010/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 49 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Untuk Satuan Pendidikan Swasta Di Bawah Binaan
Kantor Kementerian Agama Dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah, maka dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan di daerah, perlu melakukan pembinaan terhadap satuan-satuan pendidikan swasta yang didirikan secara swadaya baik oleh masyarakat, perorangan maupun yayasan; bahwa penyelenggaraan pendidikan yang baik dan bermutu memerlukan perangkat pendidikan yang memadai, terencana, dan terkoordinir, maka agar penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan swasta mampu menghasilkan output yang kualifide guna menunjang kemampuan dasar ilmu pengetahuan dan keagamaan dalam menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terarah dan berkesinambungan, perlu memberikan bantuan
dalam bentuk hibah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2010, tanggal 25 Nopember 2010, tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah ( BOPD ) untuk
Satuan Pendidikan Swasta di bawah Binaan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk Satuan Pendidikan Swasta di Bawah Binaan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Untuk Satuan Pendidikan Swasta Di Bawah Binaan Kantor Kementerian Agama Dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Penggunaan Dana Hibah BOPD Oleh Sekolah/Madrasah; Mekanisme Penyaluran, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Dana Hibah BOPD; Alokasi Dana Hibah BOPD; Tugas dan Tanggungjawab Satuan Pendidikan Penerima Hibah BOPD; Pengawasan Dan Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 91 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2010 tentang Penambahan Rincian Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penambahan Rincian Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Harga Sewa Rumah Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.01 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.06 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, perlu menerbitkan Peraturan Bupati mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 01 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai rincian besarnya tunjangan perumahan bagi rumah dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir Masa Bhakti 2009 – 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2007.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan manajemen pendidikan perlu melakukan pembaharuan penyelenggaraan pendidikan secara lebih terencana, terarah dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu melakukan penyempurnaan terhadap Perda dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan satu 1 (satu) angka yaitu angka 1a;
2. Pasal 3 diubah;
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A;
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (8) diubah;
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) diubah;
7. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A;
8. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah;
9. Pasal 13 dihapus;
10. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6);
11. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah;
13. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 23A dan Pasal 23B;
14. Ketentuan Pasal 25 diubah;
15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah;
16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan Pasal 30 ayat (I), ayat (2), ayat (6), dan ayat (9) diubah;
18. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah;
19. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah;
20. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah;
21. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah;
22. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b);
23. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah;
24. Judul BAB XIX diubah;
25. Ketentuari Pasal 54 diubah;
26. BAB XX dihapus;
27. BAB XXI diubah, ditambah I (satu) Pasal yaitu Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa tempat rekreasi dan olahraga perlu dikelola secara profesional, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;bahwa tempat rekreasi dan olahraga yang dimanfaatkan oleh masyarakat dan untuk meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah perlu adanya kontribusi terhadap pendapatan asli
daerah dalam bentuk retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Dan Tempat Pembayaran;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Untuk menjamin tercapainya tujuan Pemerintah
Daerah dan agar kegiatan pembangunan daerah berjalan
efektif, efisien dan bersasaran dalam jangka waktu 5
tahun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program
Kepala Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2011 – 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2011 – 2015.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008- 2013;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 02 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 – 2025.
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2011-2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta sebagai tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyusunan organisasi Pemerintah Desa perlu diatur Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; 3. PERANGKAT; 4. TUGAS DAN FUNGSI ; 5. WEWENANG DAN KEWAJIBAN PERBEKEL; 6. TATA KERJA; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memberikan dukungan dana;
bahwa dukungan dana diperlukan untuk memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing yang diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat;
bahwa perluasan jangkauan operasional dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 1998; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat