Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 53 Tahun 2021 tentang Penetapan Perjalanan Dina Dalam dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Mayarakat
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggarana 2021
Mengubah :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Perjalanan Dinas dalam dan luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Laiinya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR KOTA BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEMERINTAH DESA, PEGAWAI TIDAK TETAP, LEMBAGA LAINNYA DAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2021/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 tahun 2021 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menampung beban biaya dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar kota serta penyesuaian atas tingkatan perjalanan dinas perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP RI No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Perubahan Bupati Tentang Perubahan Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis. Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 061/2103/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENLHK No. P74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 53 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tugas, jabatan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut Perbup No. 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTB Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dan pengembangan sistem aplikasi pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu pada Perangkat Daerah Provinsi;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 entang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022.
Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pasal I Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
198 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH
PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016
Pada peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penututp.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Donggala, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Pontianak, Kab Ogan Ilir, Kota Palu, Dan Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 22, LL SETKAB : 8 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Wolio
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 43 Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton, pada saat peraturan daerah tersebut mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Bahwa pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengatur secara tegas dan terperinci mengenai pembubaran Perusahaan Daerah (PD.) Wolio, sehingga perlu adanya pengaturan lebih lanjut.
c. Bahwa pemerintah Kabupaten Buton telah membentuk Tim Liquidasi dan menunjuk Konsultan Akuntan Publik untuk melakukan penilaian dan audit terhadap kinerja PD.Wolio sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa PD. Wolio sudah tidak dapat dipertahankan karena tidak lagi memberikan kontribusi kepada daerah dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai suatu badan usaha yang sehat.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Wolio.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang perlu dibentuk Sanggar Kegiatan Belajar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pemalang dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPM & PPTSP) KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTeritorial IndonesiaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 23, LN.2021/No.92, jdih.setkab.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
ABSTRAK:
Untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman, peta bidang kebencanaan, dan peta lainnya serta mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi organisasi kementerian dan lembaga, perlu dilakukan perubahan atas cakupan kegiatan dan rencana aksi kebijakan satu peta dan perubahan struktur kelembagaan tim percepatan kebijakan satu peta dan tim pelaksana kebijakan satu peta.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2016. Fungsi satu peta hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) yaitu sebagai acuan: a) kebijakan pembangunan berbasis spasial; b) perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di
darat, laut, dalam bumi, dan udara; c) kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; d) penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; dan e) perbaikan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing sektor.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Lampiran 136 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat