Struktur organisasi - Organisasi dan TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KABUPATEN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingka laku, etos kerja danperbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagaimana diamanatkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hakum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.28 Tahun 1999 Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.42 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Keputusan presiden RI No.82 Tahun 1971, Keputusan Presiden RI No.16 Tahun 2005, Pemendagri No.57 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digumakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan,tugas dan fungsi sekretariat dewan pengurus kabupaten korpri; Susunan organisasi; Kepegawaian dan Eselonisasi; Tata kerja;Pendanaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
8 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, perlu disusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/ 134/KPTS/013/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Pamekasan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah• daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan kepada Masyarakat;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikatif Intensif dan Dana Operasional;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ten tang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12
Tahun 2013;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
44. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
45. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum;
49. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2013 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018;
50. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan opersional;
e. laporan perubahan ekuitas; dan
f. laporan arus kas catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Besaran Dan Mekanisme Penatausahaan Belanja Bersifat Mengikat Dan Belanja Bersifat Wajib Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mebiayai pelaksanaan Pemda. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribsi Daerah, maka Pemda diberikan kewenangan yang seluas-luasnya serta hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun Tahun 2005; PP No.10 Tahun Tahun 2010; PP No.19 Tahun Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun Tahun 2011; PP No.69 Tahun Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 1991; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Masa dan Saat Terutang Retribusi, Pembinaan dan Pengawaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang- 2 Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Mengatur tentang asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, rencana kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, pengahpusan, penatausahaan, pembinaan, pengedalian, dan pengawasan, ganti rugi, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup atas pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
260 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penginapan/Pesanggrahan/Villa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/pesanggrahan/ villa milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan tempat penginapan/pesanggrahan/villa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Sehubungan dengan adanya perubahan objek dan tarif retribusi penginapan/pesanggrahan/villa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa. Dimuat tentang perubahan pasal 8, dan penghapusan pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2016.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
a. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia, pada tanggal 13 September 2011 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan;
c. sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Materi muatan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, antara lain:
1. Area kerja sama, meliputi:
a. kebijakan pertahanan dan strategis;
b. dukungan logistik dan kerja sama industri pertahanan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. kerja sama lain atas dasar kepentingan bersama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten.
2. Bentuk kerja sama, meliputi:
a. kunjungan pejabat;
b. dialog pertahanan dan strategis;
c. pertukaran intelijen;
d. pertukaran pengalaman dan konsultasi;
e. program pelatihan dan pendidikan;
f. partisipasi dalam konferensi, simposium, dan seminar;
g. pengadaan alat-alat pertahanan, transfer teknologi, dan bantuan teknis kerja sama industri pertahanan; dan
h. bentuk-bentuk lain dari kerja sama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten.
3. Pembentukan Komite Bersama guna mengoordinasikan, memonitor, mengatur, dan mengimplementasikan Nota Kesepahaman.
4. Pertukaran informasi untuk yang bersifat tidak rahasia, sedangkan informasi yang bersifat rahasia akan diatur dalam pengaturan terpisah;
5. Kedua belah pihak akan menanggung biaya masing-masing yang terkait dengan pertemuan dan penyambutan Komite Bersama dan biaya lain yag timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman dibuat dengan pengaturan keuangan yang terpisah oleh kedua pihak.
6. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dapat diatur dalam perjanjian terpisah.
7. Para Pihak berkewajiban mematuhi hukum, peraturan dan prosedur negara masing-masing, serta dapat memberikan perawatan darurat medis dan gigi dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman.
8. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama. Jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan melalui saluran resmi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PREMENKEU No. 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 tahun 2016; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No. 2 tahun 2016; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENKEU No. 50 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 225 Tahun 2017; PERMENKEU No. 226 tahun 2017; PERMENKEU No. 1193/PMK.0.7/2018; PERMENDES PDTT No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018
Ketentuan umum; Pembagian dana kampung; Prioritas penggunaan dana kampung; Pelaporan dana desa; Pemantauan dan evaluasi; Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 68, dan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
PP ini mengatur mengenai 5 hal, yaitu: 1) penyelenggaraan PKBN; 2) pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; 3) pengelolaan Komponen Pendukung; 4) pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan 5) Mobilisasi dan Demobilisasi. Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Penjelasan 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2022
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan serta pendeteksian dini potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron, maka perlu merubah Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,
b. bahwa upaya penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus tetap dilaksanakan dengan mengikuti
protokol kesehatan pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 dan pasca pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
9. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
10 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Disiplin dan Penegakan Hukum Nomor 50 Tahun 2020
Pasal I menyatakan Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 41), diubah sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan Pasal 9
2. Mengubah Pasal 13
Pasal II menyatakan Peraturan Bupati Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat