Pasal I menyatakan Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 41), diubah sebagai berikut : 1. Mengubah ketentuan Pasal 9 2. Mengubah Pasal 13 Pasal II menyatakan Peraturan Bupati Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat