Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, rencana kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, pengahpusan, penatausahaan, pembinaan, pengedalian, dan pengawasan, ganti rugi, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup atas pengelolaan barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
19 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
LD.2017/NO.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3641 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan