Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 59/KEPMEN-KP/2014, jdih.kkp.go.id: 2 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 03/PER/M.KUKM/I/2016, BN 2016/NO 168; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/08/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-03/MENKO/POLHUKAM/08/2011, jdih.polkam.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-05/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-05/MENKO/POLHUKAM/7/2012, jdih.polkam.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Standar Kompetensi Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15. A Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15. A, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 229. A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2015
ABSTRAK:
Perkembangan keadaan daerah Kota Ternate menyebabkan perlu diadakannya perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2015. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 mengamanatkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2015.
UU No. 11Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres RI No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 27 Tahun 2014; Perwali Kota Ternate No. 22 Tahun 2010; Perwali Kota Ternate No. 30 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 13 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2015, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Dewan Gubernur Nomor 1/1/PDG/1999 tanggal 18 Mei 1999 tentang Tata Tertib Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
Ketentuan mengenai jenis dokumen Bank Indonesia yang bersifat pengaturan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/38/INTERN tanggal 29 Juni 2009 perihal Pengaturan Dokumen Bank Indonesia
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-10/MBU/07/2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/12/2017, BN.2017/No.1782, jdih.bumn.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang Badan Usaha Milik Negara,
telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, sehingga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER10/ MBU/ 07/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
Ketentuan huruf j dan huruf i Pasal 4 dihapus,; Ketentuan Pasal 34 diubah ; Ketentuan huruf m Pasal 40 dihapus; Ketentuan ayat (13) Pasal 41 dihapus; BAB XII dihapus; Ketentuan Lampiran I diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Mengubah m Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/07/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1379)
19 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 18/MEN/2009 tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.19/MEN/2012, BN.2012 No. 1032, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pertanian NO. 95/Permentan/OT.140/9/2013, BN.2013 No. 1178, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Aren (Arenga Pinnata, Merr.)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat