Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
14/P/M.KOMINFO/4/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 April 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 April 2007
Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan