penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2006/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan program pembangunan oleh pemerintah disegala bidang dan merangsang gairah masyarakat di Kabupaten Bone Bolango untuk turut berpartisipasi dalam Program Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip dan Sasaran Penerimaan, Tata Cara Penerimaan dan Pgelolaan, Ketentuan Bagi Penyumbang, Ketentuan Persetujuan dan Pengesahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di desa serta dalam upaya pengelolaan keuangan desa,
secara lebih berdaya guna dan berhasil guna maka perlu adanya pedoman
Keuangan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005.
Peraturan ini mengatur keuangan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Republik Indonesia;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kudus No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk penyesuaian
penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana
diubah sampai dengan ketujuh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah sampai dengan kedua
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16
Tahun 2005.
Peraturan ini mnegubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005;PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.130 Tahun 2003; dan Permendagri No.13 Tahun 2006.
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2006.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur, perlu diusahakan penerimaan yang
bersumber dari sumbangan pihak ketiga
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 1978, setiap Daerah menerima sumbangan
dari pihak ketiga
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 25 Tahuin 2000;PP No 8 Tahun 2003
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : P E N E R I M A A N ,
TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kedudukan
dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan
berdasarkan jenjang jabatan dalam organisasi Pemerintah Desa sesuai
kemampuan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - KEPADA - PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik untuk
membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita-cita
para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
dalam pemilihan umum 2004 diberikan bantuan keuangan oleh
Pemerintah Kabupaten
Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tersebut di atas, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 31 Tahun 2002;UU No 12 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004;PP No 29 Tahun 2004
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN ,PENETAPAN JUMLAH BANTUAN ,PENGAJUAN BANTUAN ,PENYERAHAN BANTUAN ,LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pembangunan desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan Dan Sumber Alokasi Dana Desa; BAB III Penetapan Alokasi Dana Desa; BAB IV Penguruan Dan Penggunaan Add; BAB V Pertanggungjawaban Dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Sanksi; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006
a. bahwa untuk optimalisasi sumber pendapatan dan tertib pengelolaan
keuangan Desa, perlu adanya pengaturan keuangan desa ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur ketentuan mengenai
Keuangan Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang
dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat