Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip dan Sasaran Penerimaan, Tata Cara Penerimaan dan Pgelolaan, Ketentuan Bagi Penyumbang, Ketentuan Persetujuan dan Pengesahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat