bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian
daerah yang bertujuan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, menopang
pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja agar terwujud
iklim investasi yang kondusif dengan menjadikan Kabupaten Bengkayang sebagai
salah satu daerah tujuan yang menarik untuk penanaman modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1986, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2007 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kebijakan
Dasar Penanaman Modal Daerah, Bentuk Badan Usaha Dan Kedudukan, Bidang
Usaha Dan Pengembangan Usaha, Perlakuan Terhadap Penanam Modal, Hak,
Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Larangan, Perizinan Penanaman Modal,
Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Daerah Dan Kemudahan Penanaman
Modal, Ketenagakerjaan, Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan,
Pengembangan Promosi Dan Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian
Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal,
Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyelesaian
Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui Penyertaan Modal Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kota Balikpapan No. 2 Tahun 1976
Peraturan ini membahas tentang penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah, penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan potensi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KAB KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.1 Tahun 1991, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 1996, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran, Laba Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
10 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014
bahwa penanaman modal merupakan salah satufaktor penggerak perekonomian daerah, danpenciptaan lapangan kerja, sehingga perludidptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan reaJisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Boyolali sebagai daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dalam rangka pembangunan di daerah perlumewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga akan meningkatkan penanaman modal baikyang berasal dari dalam dan/atau luar negeriberorientasi kesejahteraan rakyat, usaha mikro,kecil, menengah, koperasi, kelestarian lingkungandan berkeadilan;bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Boyolali mempunyai kewenangan di bidang pcnanaman modal yang pelaksanaannya hams dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemndang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat tentang asas, tujuan, sasara, runag lingkup, beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah bahwa setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 22 Tahun 2006; PERMEN Nomor 52 Tahun 2012; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 18 Tahun 2008; PERDA Nomor 11 Tahun 2007;
Penetapan UU, Perbendaharaan Negara, PERDA, Perseroan Terbatas, Perbankan Syariah, Pembentukan UU, Perubahan Batas Wilayah & Nama, Pengelolaan Keuangan, Pembagian Urusan, Investasi Pemerintah, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Bank Perkteditan, Pedoman Pengelolaan Investasi, Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
9 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan daerah Air Minum Tirto Panguripan Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 No.3/ TLD No.128
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Panguripan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan penyediaan akses air minum dan cakupan pelayanan pada masyarakat di Kabupaten Kendal melalui pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air bersih PDAM “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal, maka dipandang perlu untuk meningkatkan besaran penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Pemerintah Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengaPeraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab kendal No 7 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit
Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi
Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah
penyertaan modal kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah tahun 2013-2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan rencana penyertaan modal daerah, sehingga perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998; UU No 28 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahu 2007; PP No 71 Tahun 2010; Keppres No 38 Tahun 1988; Perda Prop Daerah Tk. I Jateng No 9 Tahun 1993; Perda Tk I Prop Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prop Jateng No 19 Tahun 2002; Perda Prop Jateng No 3 Tahun 2012; Perda Kab Wonosobo No 21 Tahun 2002; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 20 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan pasar, sehingga terwujud pasar yang bersih, nyaman dan higienis serta dapat bersaing dengan pasar-pasar modern yang tumbuh dan berkembang pesat saat ini, perlu dilakukan penambahan modal dalam bentuk penyertaan modal;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. PENGELOLAAN; 4. PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.123 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Penyerapan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada PDAM Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa ketersedian air minum merupakan salah satu perwujudan dari cita cita Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dan untuk mewujudkan ketersedian air minum tersebut memerlukan pengelolaan dalam pelaksanaanya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PERHITUGAN PENYERTAAN MODAL;
BAB VIII
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat