Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan
ABSTRAK:
a. . bahwa Program Pembebasan Pengobatan yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 27 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun
2012 sudah tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat
ini khususnya yang terkait dengan peningkatan harga obatobatan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Program Pembebasan Biaya
Pengobatan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4287):
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP DASAR
BAB III
SASARAN DAN PESERTA
BAB IV
PROSEDUR ADMINISTRASI
BAB V
PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN BIAYA
BAB VI
MEKANISME DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN
BAB VII
PENGORGANISASIAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto; bahwa peraturan Internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang terdiri dari Peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; U Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159.b/Menkes/Per/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peraturan internal korporasi (corporate by laws), peraturan internal staf medis (medical staf by laws), monitoring dan evaluasi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
41 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengukuran Kompetensi, Tes Psikologi, dan Konseling Psikologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengukuran Kompetensi, Tes Psikologi, dan Konseling Psikologi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBAGIAN REMUNERASI JASA PELAYANAN PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA
KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kinerja Rumah Sakit Umum Daerah
Panglima Sebaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan kepada masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan
tugas Pemerintah Daerah dalam memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dibuat Pedoman
Pembagian Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Panglima Sebaya;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya memerlukan
sumberdaya aparatur yang professional, berkualitas dan
berdedikasi, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, oleh
karena itu perlu diberikan insentif yang layak, adil dan akuntabel
atas kinerja yang telah dihasilkan;
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 58 Tahun 2005r;PP No 49 Tahun 2007;PP No 7 Tahun 2013;Perda No 8 Tahun 2005;Perda Kabupaten Paser No 3 Tahun 2007;Perda Kabupaten Paser No 20 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser.
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum
Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
5. Direktur adalah Direktur pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Paser.
6. Dewan Pengawas adalah organ BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan
pembinaan kepada RSUD sebagai SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD.
7. Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang
diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis
dan/atau pelayanan lainnya.
8. Biaya operasional adalah biaya yang digunakan pembelian bahan non medis, obatobatan,
bahan/alat kesehatan pakai habis, akomodasi dan sarana/prasana lainnya yang
digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis
dan/atau pelayanan lainnya, biaya bunga, baiaya kerugian dan biaya non operasional
lainnya.
9. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat
meningkatkan kemampuan pelayanan BLUD dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
10. Remunerasi adalah pemberian imbalan atas jasa, yang dapat berupa gaji, honorarium,
tunjangan tetap, jasa pelayanan (insentif), tunjangan kesejahteraan atas prestasi kerja,
pesangon dan/atau tunjangan pensiun yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan
Pengawas, Tim Penilai dan seluruh pegawai RSUD.
11. Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap
kinerja BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang
sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada RSUD Panglima Sebaya
Kabupaten Paser.
12. Pegawai adalah seluruh pegawai yang bekerja di RSUD, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Non PNS.
13. Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan pendapatan bagi Pejabat Pengelola dan
seluruh pegawai RSUD, yang diberikan atas dasar prestasi kerja, resiko kerja dan beban
kerja dan dananya dapat bersumber dari pendapatan operasional RSUD dan/atau APBD.
14. Pesangon dan/atau tunjangan pensiun adalah imbalan finansial bersih yang diberikan
kepada Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Tim
Penilai dan Pegawai yang telah purna tugas.
15. Rencana Strategi Bisnis yang selanjutnya disebut RSB adalah Rencana Strategi Bisnis
pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
RSUD PANGLIMA SEBAYA
Pasal 4
(1) Pendapatan RSUD sebagai sumber biaya jasa pelayanan berasal dari usaha kegiatan
pelayanan dan kegiatan non pelayanan.
(2) Pendapatan usaha dari kegiatan pelayanan merupakan pendapatan yang diperoleh
sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan kepada masyarakat.
(3) Pendapatan usaha dari kegiatan non pelayanan merupakan pendapatan yang berasal
dari kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kegiatan penunjang lainnya
Pasal 6
Jenis kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), terdiri dari :
a. jasa sarana;
b. jasa pelayanan medis; dan
c. Jasa pelayanan penunjang medis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
10hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RS Khusus Gigi dan Mulut Prov. Sumsel, perlu adanya kejelasan peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medik yang dituangkan dalam peraturan internal rumah sakit. Peraturan Internal Rumah Sakit adalah sebagai acuan dalam menyelenggarakan rumah sakit dan bertujuan untuk melindungi semua pihak secara baik dan benar. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; Permenkes No. 1173/Menkes/PER/X/2004; Permenkes No. 755/Menkes/PER/IV/2011; Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Pergub No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 47 Tahun 2012; Pergub No. 32 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang peraturan internal rumah sakit khusus gigi dan mulut Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, identitas, motto, tujuan, visi, misi, dan janji pelayanan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, pengorganisasian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 18, BD 2014/NO.18
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Undang-Undang Nomor I Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun 2010 tentang Registrasi dan Praktik Perawat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang lzin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 1/Menkes/Per//III/2010 tentang Laboratorium Klinik; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang lzin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/lI/2011 tentang Klinik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hkum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Republik indonesia Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/Menkes/31 /l/2014 tentang Pelaksanan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/ Menkes/32/I/2014 tentang Pelaksanan
Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Mengatur mengenai tata cara dan pedoman dalam pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Utara, Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain: Prinsip sistem rujukan kesehatan, Tata cara rujukan, Hak dan kewajiban pasien, Peran dan tanggung jawab fasilitas kesehatan, Koordinasi antara fasilitas kesehatan, Pembiayaan rujukan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Pengelolaan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005;PP No.69 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan RI No.71 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini mengenai tata laksana pelayanan kesehatan, pendanaan dan mekanisme, pemninaan dan pengawasan pelaksanaan Jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Eliminasi Malaria di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Eliminasi Malaria di
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan
salah satu wilayah target sasaran Eliminasi Malaria;
b. bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan
pelaksanaan pengendalian penyakit malaria menuju
tercapainya Eliminasi Malaria di Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu adanya Peraturan untuk
pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Eliminasi Malaria di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 ten tang
Pembentukkan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonsia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerin tahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
004/MENKES/SK/1/2003 tentang Kebijakan dan
Strategis Desentralisasi Bidang Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 5 Tahun 2013
tentang Pedoman Tatalaksana Malaria;
8. Keputusan
3
Menteri Kesehatan
tentang
Nomor
293/MENKES/SK/IV /2009 Eliminasi Malaria di Indonesia;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintaha Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TARGET DAN INDIKATOR
BAB III
STRATEGIS ELIMINASI MALARIA
BAB IV
TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB V
TIM PENILAI ELIMINASI MALARIA
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2014.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Puskesmas 24 Jam di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Puskesmas sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dibutuhkan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau, dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Waktu pelayanan yang diberikan Puskesmas Non Perawatan saat ini belum mampu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga diperlukan pelayanan Puskesmas selama 24 jam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Puskesmas 24 Jam di Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU. 36 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmenkes No. 128/Menkes/SK/II/2004; ; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Maksud dan Sasaran; Klasifikasi; Kompetensi Petugas; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat