Dalam Peraturan ini diatur tentang peraturan internal rumah sakit khusus gigi dan mulut Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, identitas, motto, tujuan, visi, misi, dan janji pelayanan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, pengorganisasian, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat