Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2014

PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai tata cara dan pedoman dalam pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Utara, Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain: Prinsip sistem rujukan kesehatan, Tata cara rujukan, Hak dan kewajiban pasien, Peran dan tanggung jawab fasilitas kesehatan, Koordinasi antara fasilitas kesehatan, Pembiayaan rujukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2014/NO.18
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan