Mengatur mengenai tata cara dan pedoman dalam pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Utara, Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain: Prinsip sistem rujukan kesehatan, Tata cara rujukan, Hak dan kewajiban pasien, Peran dan tanggung jawab fasilitas kesehatan, Koordinasi antara fasilitas kesehatan, Pembiayaan rujukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat