Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014. Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan ini berisi tentang adminsitrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 17)
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/atau usaha menunjukkan
intensitas yang semakin meningkat dalam beberapa hal dapat menimbulkan
dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian.
Bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/atau usaha
tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa
kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan sehingga dapat dicapai kondisi
transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam ketertiban lalu lintas, maka diperlukan pengaturan
tentang analisis dampak lalu lintas di Kabupaten Sarolangun
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun
2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan
Sasaran, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Analisis
Dampak Lalu Lintas, Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengawasan
dan Pengendalian, Sanksi Adminstrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan
Penutup.
Sanksi Administrasi berupa Peringatan Tertulis, Penghentian Sementara
Pelayanan Umum, Penghentian Sementara Kegiatan, Pembatalan Ijin, dan
Pencabutan Ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Hlm, Penjelasan 5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
Tahun Anggaran 2015, meliputi: Ketentuan Umum; Pengalokasian; dan Ketentuan Penutup. ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015, sebagai
berikut : ADD sebesar Rp.73.000.000.000,-; HPDesa sebesar Rp. 1.303.550.000,- dan HRDesa sebesar Rp. 511.539.970,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari APBD Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka ketentuan terkait pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor
195 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5351);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 90);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 77);
Walikota memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Kota Surabaya yang mendapatkan kursi di DPRD;
diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara;
Bantuan keuangan bersumber dari APBD;
Besarnya bantuan keuangan, penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil pemilu DPRD pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD yang ditetapkan oleh KPU;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KABUPATEN MALAKA
ABSTRAK:
bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah yang dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pemungutannya perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 40 tahun 1996; Perbup Malaka No. 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Sistem dan Prosedur pemungutan BPHTB; IV. Fasilitasi; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman; 22 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Serta Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timor berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu satu pintu
UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45Tahun 2008; Perpes No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2015
- Dalam peraturan ini diatur tentang system penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah di Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, azas dan prinsip; ruang lingkup dan jenis; penyelenggara; pengelolaan keuangan; standar pelayanan terpadu satu pintu; hak dan kewajiban; koordinasi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; sumber daya manusia; pemanfaatan system informasi elektronik; keterbukaan informasi; penanganan pengaduan; indek kepuasan masyarakat; evaluasi, pengendalian dan pengawasan badan bersama SKPD; pelaporan; serta insentif. Terdapat penjelasan dalam Peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas dan pemberdayaan masyarakat serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di desa secara tertib, transparan, dan ak.untabel dalam pengelolaan alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perlu disinergikan dengan pengelolaan keuangan desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 98 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Peruntukan dan Pengelolaan serta Penyaluran Alokasi Dana Desa dengan Peraturan Bupati Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tegal Nomor 55 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2014; eraturan Bupati Tegal Nomor 68 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pengalokasian dan pelaksanaan alokasi dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHukum Acara dan PeradilanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perma No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
Peraturan Mahkamah Agung NO. 5, BN.2015/No.1268, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 13 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat