Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan
guna mewujudkan cita-cita dan tujuan
pembangunan daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perlu
menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2009-2014 yang merupakan perwujudan visi, misi,
dan program Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2009-2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982
tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang dari Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid
di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 36);
.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
.Peraturan Pemrintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Magelang Tahun 2001-2010 (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 12
Seri E Nomor 8);26.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2004 Nomor 17 Seri E Nomor 9);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra)
Kabupaten Magelang Tahun 2005-2009 (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Seri E
Nomor 11);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor 7);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Magelang Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2009 Nomor 28);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 29);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2008 Nomor 30);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 31);35.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 32);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2009 Nomor 1);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun
2009 sampai dengan Tahun 2014. Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS
BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH
PELAKSANAAN
RPJMD sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini merupakan
pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sampai dengan
Tahun 2014, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai
pedoman penyusunan RKPD Tahun 2015 sebelum tersusunnya
RPJMD Tahun 2014-2019 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional, yang diselenggarakan dengan prinsip-prinsip demokratis. Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko, terdiri dari : a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Rencana Tata Ruang Wilayah; d. Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin agar pelaksanaan
pembangunan Daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat
sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme perencanaan
pembangunan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tetang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Subah
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis di Kabupaten Sambas di perlukan peningkatan dan pemerataan pembangunan melalui pengembangan pusat pertumbuhan kawasan transmigrasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, PP No.2 Tahun 1999, PP No.16 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Kepres No.12 Tahun 1974, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Terpadu Mandiri Subah; Kawasan KTM; Tata Ruang Kota Terpadu Mandiri; Jangka Waktu Pelaksanaan; Pelaksana Pembangunan KTM Subah; Lembaga Pengelola KTM Subah; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
Perda ini memiliki 8 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam, peninggalan sejarah, seni dan budaya
merupakan potensi bagi usaha kepariwisataan di Kabupaten Landak,
sehingga perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan
khususnya pembangunan kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Landak Pada Kabupaten Landak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
15 Halaman Peraturan dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Kabupaten Sinjai memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pembangunan daerah Kabupaten Sinjai sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
17. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional Tahun 2010-2014
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2013
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2008-2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2010
rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten gorontalo utara tahun 2010-2015
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu masa bhakti Kepala Daerah terpilih diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun berdasarkan visi dan misi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.34 Tahun 2009; Perpres No.7 Tahun 2005; Perda No.3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2010-2015 termasuk didalamnya mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat