Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga sebagaimana diatur di dalam Pasal 11
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53
Tahun 2000, dimana untuk Kabupaten Temanggungtelah
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Temanggung Nomor
441.4/227 Tahun 2001, sesuai dengan Rapat kerja Nasional
(RAKERNAS) ke VI Pemberdayaan dan Tahun 2005, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh kerena itu perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dewan
Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga Kabupaten Temanggung; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan
Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga Kabupaten Temanggung;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, kedudukan, fungsi, dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4N Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4N, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan KB Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, dipandang perlu
menyesuaikan dan menetapkan kedudukan, tugas pokok,
fungsi, dan tata kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan
BKKBN Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Kependudukn, Catatan Sipil dan BKKBN Kabupaten Buton
Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah {Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia t 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4262), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ORGANISASI BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10a Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10a, BD.2017/NO.10a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
a- bahwa berdasarkan peratur:an Daerah l(abupaten Jeneponto Nomon o4 Tahua 2016 tentang pennbentukan aan susunan Perangkat Daerah, dan peraturan Bupati Nomor 3g rahun 2OL6 tentang kedudukan, susunan, Organisasi, tuga* a", fungsi serta
-
bn kerja Dinas - perimahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan Kabupaten Jeneponto, maka Peraturan Bupati Nomor 0r tahr' zot+ ientang Pembentukan unit pelaksana Teknis Rumah susun sederhana sewa (uprD RUSUNAWA) pada Dinas pekerjaan
Umum Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daram huruf a, perlu ditetapkan dengan- peraturan Bupati Jeneponto
: 1- undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Tahun 19sg Republik Intonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
78221;
2. undang-undang Republik Indonesia Nomor 2g rahun lggg
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kor.upsii, Ko_lusi dan Nepofisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor Ts, Tambahan Lembaran
fegara Republik Indonesia Nomor 3g51);undang-undang Republik Indonesia Nomor 1.2 Tahun 2ol1 tentang
Pembentuka"n Peraturan perundang-undangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zoLr Nomor g2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234; 3. undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2ao4
tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerir:rtahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarybahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2OLl
tentang p.mu""rrtut an peraturan perundang-undangan
(Irmbaran il;;; Rtnu!|if< Indonesia Tahun 2}tl Nomor 82'
Tambahan l,Jmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a|;
5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2Al4
tenta::Lg ap*"titt Sipil Negara (kmbaran Negara-Republik
Indonesia t.fr,," Zbt+ Iriomor' 6' Tamabahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5a941;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2A14
tentangpemeri"ntahanDaerah(Lemba:an.NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2aL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negaran"p-rrUtitIndonesiaNomors58T)sebagaimanltglah
diubah b.d;$; kafi terakhir dengan undang-und3ng
Nomor 9 R;;tlik Irrdorr"sia Tahun 2o15 tentang perybahT
Kedua *t *-urraang-undang Nomor 23 Republik _Indo-nesia
Tahun 2al4 tent-ang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara nepuUfit In?onesia Tahun 2015 Nomor 58'
Tambahan 'l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679\;
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3O Tahun 2oL4
tentang eamiiistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2aL4 Nomor 292, Tambahan
I,embaranNegaraRepubliklndonesiaNomor56ol);
8. Peraturan Peirerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2OL6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Reprrblik
Indonesia Tahun 2016 Nomor L14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
g. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)-;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O4 Tahun
2AtG tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 201.6 Nomor
2461.
1 1. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susun€!.n, Organisasi, tugas da11 fungsi serta tata kerja Dinas
Perumatran, Kawasan Permukiman dan Pertanatran
Kabupaten Jeneponto;
PERATUltAN BUPATI JENEPONTO TENTANG MEMBENTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA
SEWA P�U>A DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pera ran Bupati ini yang dimaksup dengan :
1. Daerah a alah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerin Daerah adalah Kepala Daerah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah . ang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenan o! n daerah otonom;
3. Bupati a alah Bupati .Jeneponto;
4. Sekretari , Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto;
5. Perangk t Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat n aerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
6. Unit Pel ksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPTD Rumah usun sederhana sewa pada Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto;
7. Rumah usun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu Iir gkungan.yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsior 1, baik dalarn arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satu• satuan ng masing-rnasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda be sama dan tanah bersama;
8. Rumah usun sederhana sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah rumah usun umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah agi masyarakat berpenghasilan rendah, status penguasaannya sewa serta di ngun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan belaanja daerah dengan fungsi
utaman a sebagai hunian;
9. Kelomp k Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggu g jawab, wewenang Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan hak secara J enuh oleh yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang profesinya dalam upaya mendukung kelancaran tugas pokok Perangl at Daerah Kabupaten Jeneponto;
10. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merups can upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun
Sewa �edy hana (UPTD RUSUNAWA) pada Dinas Perumahan, Kawasan
Permukims dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Pasal 3
(1) Sus��1,:3.n Organisasi Unit Pelaksana Teknis RUSUNAWA Kabupaten Jeneponto
terdiri an :
a. Ke1 ala UPTD;
b. Su Bagian Tata Usaha; I
c. Ke] pok Jabatan Fungsional. {
(2) (3)
(4) (5) (6)
UPTD umah Susun Sederhana Sewa adalah unsur pelaksana teknis operas· onal Dinas;
UPTD E1 umah susun sederhana sewa dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam fttJ.elaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung
jawab l epada Kepala Dinas;
Sub B� gian Tata Usaha yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
berada Iibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD;
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari masing-masing kejuruan dalam lingkup UPTD;
Bagan Struktur, susunan organisasi sebagaimana tercantum dalam
lampira 11 Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Pasal 4
UPTD Rumah Susun Sewa sederhana sewa mempunyai fungsi merumuskan kebijakan mbingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan pengelolaan rumah susu 1 sederhana sewa yang mencakup kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, pelayanan penghuni serta fungsional umum yaitu teknisi operasional pemeliharaan gedung, keamanan dan kebersihan.
Pasal 5
(1) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi:
1. Keta tausahaan
a. Penyelenggaraan administrasi umum dan Kepegawaian
Bertugas menerima, mengadakan, mendistribusikan dan r ngarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta menyusun, r . engelolah data kegiatan administrasi kepegawaian.
b. P enyelenggaraan Administrasi Keuangan
1 Bendahara Penerimaan
Bertugas melaksanakan pembukuan terhadap jumlah uang sewa dan jenis penerimaan uang pemakaian listrik, air bersih dan sampah yang dikelola UPTD Rusunawa;
2. Bendahara Pengeluaran
Bertugas melaksanakan kegiatan perbendaharaan serta mengeluarkan uang berdasarkan dokumen yang benar sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
2. Fungsi nal Umum
a) Tell�lnis Operasional pemeliharaan Gedung.
1. 1 • ertugas melaksanakan pengawasan dan mengkoordinasikan
enggunaan material/ alat untuk perbaikan dan pemeliharaan
J:edung dalam kompleks Rumah susun sederhana sewa.
2. engamati, mengidentifikasi, menganalisa dan::1pak ker':1-sakar.t d�n
J terugian setiap pemasangan peralatan mesm elektnk� listrik,
1
ompa air baku dan perawatan gedung dalam rangka perbaikan dan
l emeliharaan gedung sesuai laporan kerusakan dan penghuni dan
1kerusakan peralatan lainnya didalam rumah susun sederhan sewa. �
11
I
�··
b) Pf�tugas Keamanan.
El ertugas melaksanakan agar terciptanya suasana aman, tertib, n arnan, berwibawa dan terkendali dalam mendukung segala kegiatan dan aktifitas sehari-hari dilingkungan rumah susun sederhana sewa.
c) P): ugas Kebersihan.
El ertugas membersihkan sampah yang ada dalam kompleks rumah s rsun sederhana sewa, merawat dan memelihara alat-alat kebersihan s =f a menata keindahan kompleks agar terlihat nyaman, rapih dan indah.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Dalam mels \(sanakan tugas Kepala UPT dan kepala Sub Bagian Tata Usaha wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masl g antar satuan organisasi dalam unit maupun dalam hubungan antar dinas perangkat daerah lainnya.
BABV TATAKERJA
Pasal 7
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat ( 1) Kepala : ub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan ketatausahaan meliputi surat menyurat, kearsipan, pengadaan, ekspedisi, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan,
pern
1
liharaan dan urusan administrasi kepegawaian;
b. Men��adakan koordinasi dangan bidang/instansi yang terkait dengan
pelaksanaan kegiatan UPT;
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Dengan be lakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (UPTD RUSUNAWA) pada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten eneponto dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. �
Pasal 9
Peraturan E' pati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiaj orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini d · gan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 38.14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sleman No. 82 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38.14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pelayanan
persampahan perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD Kabupaten
ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah
dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
bahwa berdasarkan hasil konsultasi Gubernur
sebagaimana tertuang dalam Surat Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 061/22135 tanggal 11
Desember 2017 perihal Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan UPTD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi,
tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada
badan diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Bupati Sleman Nomor 80 Tahun 2016;
Materi Pokok: Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Sleman
Nomor 81 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Persampahan
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24C Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota,
beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu
disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Wali
Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem
Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekalongan
Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor
73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 27A, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23A Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, setiap rumah sakit mempunyai
kewajiban menyusun dan melaksanakan Peraturan
Internal rumah sakit (Hospital Bylaws); bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 0.HK.01.07/MENKES/ 16/2023 Tanggal 0
Januari 2023 tentang Instrumen Penilaian Rumah
Sakit Pendidikan dan. Rasio Jumlah Dosen dengan
Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan, setiap rumah
sakit pendidikan mempunyai komitmen yang
berorientasi pada pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D
Tahun 2022 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan ayat (1) huruf k Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 6, perubahan Judul Bagian Ketiga Bab XIV, penambahan ayat (4P pada Pasal 174.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 44.3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Sleman Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan layanan kesehatan secara
profesional, perlu membentuk Rumah Sakit Umum
Daerah Sleman sebagai unit organisasi bersifat khusus
pada Dinas Kesehatan; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Sleman, diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Unit Non Struktural; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 48 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sleman.
Jumlah Halaman: 26 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12.F Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan layanan kesehatan secara
profesional, perlu membentuk Rumah Sakit Umum
Daerah Prambanan sebagai unit organisasi bersifat
khusus pada Dinas Kesehatan; bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Prambanan, diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Unit Non Struktural; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan.
Jumlah Halaman: 20 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 55.2 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan pengoordinasian
penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan
tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi
kebijakan daerah, dan pelayanan administratif perangkat
daerah, perlu menetapkan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat
Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Jumlah Halaman: 47 hlm. Lampiran: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat