struktur organisasi-rsud prambanan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44.4, BD.2020/NO. 44.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan layanan kesehatan secara
profesional, perlu membentuk Rumah Sakit Umum
Daerah Prambanan sebagai unit organisasi bersifat
khusus pada Dinas Kesehatan; bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Prambanan, diatur dengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Unit Non Struktural; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
- Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan.
- Jumlah Halaman: 20 hlm. Lampiran: 1 hlm.
|