Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. bahwa terhadap pelayanan tera dan tera ulang dapat dipungut retribusi yang digolongkan dalam retribusi jasa umum, sehingga perlu menambahkan retribusi tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor
12 Tahun 2015;
c. bahwa guna meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan dalam melaksanakan uji kendaraan tepat waktu serta kesadaran untuk menjaga buku uji kendaraan yang dimiliki, perlu menaikkan besaran denda administratif bagi pemilik kendaraan wajib uji yang yang telah habis masa ujinya namun tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu, serta bagi pemilik kendaraan wajib uji yang buku ujinya hilang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 );
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1565);
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M- DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566);
19. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 1988 Nomor 8/B);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 41 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46) diubah lagi sebagai berikut:
1. Pasal 1, diantara angka 104 dan angka 105 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni 104a, 104b, dan 104c;
2. Ketentuan Pasal 2 setelah huruf h ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i;
3. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
4. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA;
5. Setelah Lampiran IX ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran X;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG PENETAPAN JABATAN
FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Poso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Poso.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3014), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rebpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang ditetapkan menjadi Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 01 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 01)
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan;
c. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Peraturan yang Dicabut:
1. Nomor 18 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Poso;
2. Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Poso;
3. Nomor 16 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Poso;
4. Nomor 17 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Poso
5. Nomor 20 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Poso;
6. Nomor 1 Tahun 2004 Tanggal 10 Maret 2004 tentang Organisasi Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Poso;
7. Nomor 23 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Poso ;
8. Nomor 11 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari Tahun 23 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Prasarana wilayah Kabupaten Poso ;
9. Nomor 10 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Poso ;
10. Nomor 22 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Poso;
11. Nomor 24 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Poso ;
12. Nomor 21 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Poso;
13. Nomor 29 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Poso;
14. Nomor 20 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Poso;
15. Nomor 25 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Poso;
16. Nomor 24 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Poso;
17. Nomor 11 Tahun 2006 Tanggal 16 September 2006 tentang Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2017
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b, dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Uridang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pungutan, Masa Reetribusi dan saat Terutang, Penetapan Reetribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata cara Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa, Pemanfaatan, Insentif Pungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi peran dan fungsi Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, perlu ditunjang dengan biaya perjalanan dinas yang memadai; pemberian biaya perjalanan dinas tersebut untuk pemenuhan kebutuhan operasioanal biaya perjalanan dinas bagi APIP yang diberi tugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan yang telah ditetapkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan kegiatan pengawasan lainnya, sehingga dapat lebih meningkatkan kinerja dan menjaga integritas APIP
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2017; PERDA Nomor 6 Tahun 2016; PERBUP Nomor 43 Tahun 2016; PERBUP Nomor 33 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kegiatan pengawasan, tim pengawasan, hari penugasan, petunjuk teknis pengawasan, biaya pengawasan, pembayaran dan pemotongan biaya pengawasan, tata cara pelaksanaan tugas pengawasan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diatur bahwa Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga ditetapkan dengan peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dengan ketentuan UU dimaksud dan dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perlu menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan strategi BPK, yang menjadi landasan dan pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan, dan kegiatan bagi seluruh unit kerja di lingkungan BPK tahun 2020-2024. Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024 berisi: a) pendahuluan; b) visi, misi, nilai dasar, tujuan, dan sasaran strategis; c) arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d) target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e) penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Permendag No. 15/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Penguji Mutu Barang
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN. 2020 No. 25, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Neara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5934);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115);
Informasi Kerugian Negara, Penyelesaian Kerugian Negara, Penentuan Nilai Kerugian Negara, Penagihan, Penyetoran dan Tanda Lunas, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Kerugian Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 333),
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN.2013/No.588, jdih.bawaslu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2013
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2013/No.807, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat