Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Pembataan, Desa Mabu’un Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi otonomi daerah yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab, maka dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan
masyarakat yang bercirikan perkotaan perlu dilakukan perubahan status desa menjadi kelurahan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah perlu dilakukan perubahan status desa menjadi kelurahan; bahwa dalam rangka pelaksanan Pasal 12 ayat (3) Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaImana dimaksud dalam huruf a, b dan c
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Pembataan, Desa Mabu’un menjadi Kelurahan;
Undang
-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang
-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 15 Tahun 200
7; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 09 Tahun 200
7; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 10 Tahun 200
7
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Status Desa Pembataan, Desa Mabu’un Menjadi Kelurahan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota BPD Serta Pengisian Pegawai Negeri SIPIL; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009
PERDA Kab. Sukoharjo No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pengelolaan sumber pendapatan desa maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan desa, guna menjamin kehidupan dan perkembangan daerah; bahwa dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya kebutuhan hidup secara berkesinambungan maka diperlukan peningkatan sarana-sarana produksi dan distribusi untuk itu perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara pembentukan; 2) bentuk badan hukum; 3) kepengurusan; 4) kewajiban dan hak pengurus; 5) jenis usaha dan permodalan; 6) bagi hasil usaha; 7) kerjasama dengan pihak ketiga; 8) mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban; 9) pengawasan dan pembinaan; 10) pendampingan, dari kewenangan Pemerintah Desa dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
10 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional
UU No.72 Tahun 1957, UU No.5 Tahun 1960, Uu No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, PP No.46 Tahun 1971, PP No.40 Tahun 1996, PP No.106 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007
Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; pemindahtangan; Penatausahaan; Pembiayaan; Tuntutan ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
30 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - 18 (DELAPAN BELAS) - DESA - DALAM - KAB. OKUT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Desa dalam Kab. OKUT
ABSTRAK:
bahwa sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003; 3. UU RI No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 28 Tahun 2006;Perda No 20 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini ialah : PEMBENTUKAN DESA,LUAS WILAYAH DAN BATAS DESA ,LUAS WILAYAH DAN BATAS DESA ,WEWENANG DAN KEWAJIBAN,PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan
Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa, perlu ditinjau kembali;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal
5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka ketentuan mengenai Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
yang meliputi
Tujuan Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Persyaratan Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Tatacara Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Nama, Batas Wilayah Desa Dan Kelurahan, Peresmian Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Pembagian Wilayah Desa, Penggabungan Dusun Dan Bagian Wilayah Desa Ke Desa Lain, Kewenangan Desa, Kekayaan, Sarana Dan Prasarana Kelurahan, Tata Cara Pengalihan Administrasi Pemerintahan Desa Yang Berubah Status Menjadi Kelurahan, Pengaturan Personil Kelurahan, Biaya Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan dan selaras dengan prinsip otonomi perlu didukung peran aktif Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa; bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna peran Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP no 32 Tahun 1950; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 10 tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, tata cara pembentukan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, bentuk, kepengurusan, hubungan kerja, larangan, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
Dengan ditetapkannya Perda ini maka Peraturan Daerah Kab Klaten No 20 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di desa (Lembaran Daerah Kab Klaten Tahun 2000 No 30, Tambahan Lembaran Daerah Kab klaten Nomor 20 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat menimbulkan partisipatif, demokratis dan pemberdayaan masyarakat, serta mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu adanya peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk mengembangkan otonomi dan perwujudn demokrasi pancasila di desa. Anggota adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan bersasar kan keterwakilam wilayahterdiri dari ketua RW, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka aga dan Tokoh Pemuka Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat