Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2009

Perubahan Status Desa Pembataan, Desa Mabu’un Menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Status Desa Pembataan, Desa Mabu’un Menjadi Kelurahan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota BPD Serta Pengisian Pegawai Negeri SIPIL; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Desa Pembataan, Desa Mabu’un Menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
15 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan