Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perangkat desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan bahwa susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Selain itu juga menetapkan tugas, wewenang, kewajiban, dan serta larangan perangkat desa, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, kesejahteraan dan peningkatan kapasitas aparatur desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat