Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,Daerah dapat mengadakan Kerja Sama antar daerah dengan Daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayan public, sinergi, dan saling menguntungkan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.5 Tahun 1962; UU No.24 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 1997; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PERPRES No.67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.13 Tahun 2010; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.69 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 88 (delapan puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja Sama; Ruang Lingkup Kerja Sama; Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama; Persetujuan DPRD; Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama; Berakhir Kerja Sama; Perubahan Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Walikota menetapkan
Peraturan Walikota yang mengatur teknis pelaksanaan Peraturan Daerah
ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan peraturan perundang undangan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pcnyertaan Modal Daerah perlu disempumakan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal (18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Pasal l Ketentuan Pasal 1 diubah
Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 diubah
Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2014
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 PP No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, bentuk dan kriteria insentif dan kemudahan, kriteria perusahaan, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, jenis usaha, jangka waktu pemberian insentif, hak, kewajiban, tanggung jawab penanam modal, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan insentif dan kemudahan, penilaian terhadap kriteria, format hasil penilaian, daftar bidang usaha, format laporan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali memiliki peranan yang besar dalam penjaminan kredit bagi kegiatan usaha mikro,kecil, menengah dan Koperasi di Kabupaten Badung dalam rangka pengajuan kredit di lembaga keuangan;
b. bahwa dalam rangka dukungan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali , perlu adanya penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. PENGELOLAAN; 4. PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat, yang memerlukan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat mencapai target MDGs (Millenium Development Goals) Tahun 2015. Cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum saat ini baru mencapai 52 %, sehingga untuk mencapai target tersebut masih diperlukan dukungan dana penyertaan modal dari Pemerintah daerah. Terdapat aset Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam yang perlu diperjelas statusnya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutai Kertanegara No.3 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam; maksud dan tujuan; penyertaan modal Pemerintah Daerah; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; pengawasan; kontribusi Pendapatan Asli Daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam. Besaran penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam ditetapkan sebesar Rp285.505.425.594,50 dan sampai ditetapkan Perda ini nilai penyertaan modal adalah sebesar Rp74.090.525.594,50 sehingga tersisa senilai Rp211.414.900.000,00 yang akan dipenuhi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah sampai tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2006; No.10 Tahun 2008; No.26 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Bupati
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PT BANK PERKREDITAN RAKYAT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dengan di berlakukannya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka untuk menunjang kelancaran kinerja keuangan daerah serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan PT Bank Perkreditan Rakyat atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, maka dipandang perlu Mengesahkan dan Menambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT. Bank Perkreditan Rakyat dengan mengaturnya dalam Peraturan Daerah
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.58 Tahun 2012; Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PIB/2004 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat; maksud dan tujuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan
Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi
Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah
penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah
Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat