Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa dalam penyelenggaraan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP RI No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 22 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk di dalamnya mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa, pelantikan perangkat desa, masa jabatan, kewajiban dan larangan, pembinaan perangkat desa, penataan perangkat dea, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA KETENTUAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan, pertambangan mineral dan batubara dibatalkan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 188.34-4765 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini bertentangan dengan lampiran angka 1 huruf CC undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, karena kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga materi muatan yang masih mengatur terhadap kabupaten/kota dibatalkan
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
5. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan atas beberapa ketentuan peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Malang dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10
Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintahan
Kabupaten Malang dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan
Pilihan bertentangan dengan Lampiran I Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah ini menghapus/mengubah 5 pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan
Jumlah 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN KALABAHI TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perkotaan perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang wilayah secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan; bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat perkotaan dapat mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang dan ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang wilayah sehingga perlu ditata dengan baik; bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dalam pemanfaatan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kalabahi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kalabahi Tahun 2017 – 2037
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 56 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No, 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tujuan; IV. Rencana Pola Ruang; V. Rencana Jaringan Prasarana; VI. Penetapan SUB BWP yang Diprioritaskan Penangananya; VII. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; VIII. Peraturan Zonasi; IX. Ketentuan Tata Bangunan; X. Ketentuan Prasarana dan Sarana Umum; XI. Ketentuan Tambahan; XII. Kelembagaan; XIII. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Lain-lain; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
78 halaman; 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.3 SERI D 2017, TLD No.2 / NOREG : 2.4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD maka perlu diatur hak keuangan dan administratif Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 12 Seri D)
- Perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Besaran tunjangan perumahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, ketentuan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD seharga sewa rumah negara sesuai dengan standar rumah negara yang ditetapkan untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD.
- Standar kebutuhan minimal rumah tangga diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dalam hal pelaksanaan kegiatan DPRD menggunakan perjalanan dinas, maka standar satuan harga perjalanan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Semerantau Kecamatan Kalis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semerantau Kecamatan Kalis
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Semerantau Kecamatan Kalis, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semerantau Kecamatan Kalis yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2017 No.04/ TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai tunas dan generasi penerus bangsa merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sehingga wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 14);
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam upaya pemberdayaan perempuan.
(2) Upaya pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2017.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan menindaklanjuti PP No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan serta untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, penggunaan dana dan pertanggungjawaban BOSDA Tahun Anggaran 2017. BOSDA jenjang pendidikan dasar dan menengah dialokasikan dalam bentuk belanja langsung melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017. Mengenai besaran alokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4, TLD/No.159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.43 Tahun 2015; Permendagri No.83 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan perangkat desa, seleksi perangkat desa, unsur staf perangkat desa, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
19 halaman, Penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat