Peraturan Daerah ini menghapus/mengubah 5 pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat