Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi maka perlu dilaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.18 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, PP No.65 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perkemenperin Np.36/M/DAG/Men/VI/2007, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Tata Laksana Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Pengaduan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasaan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Kerja Sama, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2009.
Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, disebutkan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen risiko secara komprehensif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, diperlukan pedoman manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 35 Tahun 2022
Infrastruktur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Budaya Risiko;
b. Struktur Manajemen Risiko;
c. Sistem Informasi Manajemen Risiko; dan
d. Anggaran Manajemen Risiko
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
81 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 42 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SIAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemeriksaan dan Pengawasan Keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberdayakan Arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip urusan pemerintahan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip dan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung terlaksananya kegiatan penyusutan arsip inaktif sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip, perlu untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemeriksaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuam Umum; jadwal Retensi Arsip; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Lampiran: 25 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 42, jdih.menpan.go.id: 2 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KRITERIA DAN MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan untuk mewujudkan penyelengaraan pemerintahan yang baik serta terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dan Pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik cepat, tepat dan dapat di pertanggungjawabkan, Sehingga dalam rangka efektivitas penagnanan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat kabupaten Kuningan, Dan berdasarkan Pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Pedoman, Kriteria, dan Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Taun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/05/ M.PAN /4.2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Pengaduan,Kriteria dan Jenis Pengaduan yang Di Tindak Lanjuti, Mekanisme/Tata Cara, Tindak Lanjut, Pengarsipan, Evaluasi, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
17 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.60 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkeu No. 66/PMK.02/2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkeu No. 92/PMK.05/2011, Perdirjen pb No. Per-50/PB/2007, Perdirjen pb No. Per-30/PB/2011, Perdirjen pb No. Per-55/PB/2011, Perda No.7 Tahun 2006, Perbup No.4 Tahun 2007, Perbup No.27 Tahun 2007, Perbup No.36 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendapatan dan Biaya BLUD, Rencana Bisnis dan Anggaran, Dokumen Pelaksana Anggaran, Revisi RBA BLUD, Revisi DPA BLUD, Proses Pengesahan Revisi DPA BLUD, Penyampaian dan Pelaporan Revisi DPA BLUD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan ini memiliki 24 halaman dan 45 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Layanan Rekomendasi Perumahan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan akan perumahan / tempat tinggal menjadi kebutuhan primer masyarakat serta pengembang sebagai penyedia perumahan sebagaimana yang dibutuhkan masyarakat maka perlu adanya penyelarasan antara dua sisi yang berkepentingan dalam bentuk pengaturan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 14 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, Permen Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2014, Permendagri No. 9 Tahun 2009, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Persyaratan Pemberian Rekomendasi, Tata Cara Penerbitan Rekomendasi, Teknis Penataan Perumahan, Ketentuan Tambahan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
9 halaman, 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat