Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendapatan dan Biaya BLUD, Rencana Bisnis dan Anggaran, Dokumen Pelaksana Anggaran, Revisi RBA BLUD, Revisi DPA BLUD, Proses Pengesahan Revisi DPA BLUD, Penyampaian dan Pelaporan Revisi DPA BLUD, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat