Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 41 Tahun 2009

Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Tata Laksana Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Pengaduan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasaan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Kerja Sama, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
12 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2009
Tanggal Berlaku
12 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.41, TBD No.41, LL kota Singkawang: 8 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan