Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Tata Laksana Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Pengaduan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasaan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Kerja Sama, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat