Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh aturan Pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Retribusi IJin Bangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus , dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan , sehingga perlu untuk ditinjau dan diatur kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang- undang Nomo r 18 Tahun 1997; U~dang- undan~ Nomor 23 Tahun 1997; Undang-unda ng Nomor 18 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Ta hun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo r 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi bangunan, perizinan, nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa, paksaan penegakan peraturan daerah, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda tentang Pajak Pembangunan harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Perda Swatantra Tk ke II Kudus No Per 11 Tahun 1960 tentang Pajak Pembangunan diganti dengan Pajak Hotel dan restoran; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dalam Perda Kab Daerah Tk II Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 9 Tahun 1990; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 1 Tahun 1994; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebaan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Peraturan Dearah Daerah Swatantra Tingkat ke II Kudus Nomor Per 11 Tahun 1960 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian
daerah; bahwa mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Rumah Potong Hewan pemungutannya menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemotongan hean, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, dan surat pemberitahuan retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.3, TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Perlu ditetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 53 Th. 1000 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 13 Th. 2003 stdd UU No. 11 Th. 2020; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 th. 2015; UU No. 11 Th. 2020; PP No. 97 Th. 2012; PP No. 42 Th. 2018; PP No. 34 Th. 2021; Permenaker No. 8 Th. 2021
PERDA ini mengatur mengenai ketentuan retribusi penggunaan TKA; integrasi online dalam pengendalian penggunaan TKA; pemanfaatan penerimaan retribusi penggunaan TKA; ketentuan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah; dan sanksi bagi yang tidak membayar retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran dan pengembalian Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai Bukti Tanda bukti lunas pembayaran retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai tata cara penagihan retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi Penggunaan TKA yang sudah kedaluwarsa; peraturan mengenai tata cara penyelesaian keberatan dari Wajib Retribusi; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; peraturan mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi;
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a . bahwa Desa mempunyai peran penting dalam
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
sehingga atas peran tersebut Desa berhak untuk
mendapatkan sebagian hasil pendapatan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber
pendapatan Desa;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu
melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Bagian Desa dari Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18
Tahun 2013 dan mengatur kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung tentang Bagian Desa dari Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Bagian Desa dari Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; meliputi antara lain:ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jenis pajak dan retribusi yang dibagikan ke desa; besaran; penyaluran dan pengelolaan dan pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2009
a. bahwa pasar merupakan aset Daerah sebagai
salah satu potensi Daerah yang mempunyai peran
cukup penting dalam rangka peningkatan
kemampuan Daerah dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah
Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar
dan dalam rangka mendukung peningkatan
pengelolaan pasar yang terencana, terpadu,
teratur dan tertib, maka perlu diatur retribusi atas
pelayanan pasar;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pasar.
Dasarr Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 5 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2009.
14 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 3, kemendagri.go.id :3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.10 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka
Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten; bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang surat izin usaha perdagangan, pelaporan, pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan penggantian SIUP, peringatan, pembekuan dan pencabutan izin, keberatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2004.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1 ) huruf
c, ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa
adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten
UU No.12 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.20 Tahun 2018, PeraturanKPBU No. 13 Tahun 2013, PERDA No.05 Tahun 2003, PERDA No.02 Tahun 2009, PERDA No.18
Tahun 2016, PERDA No.08 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi
Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Halaman 7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat