PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1 ) huruf
c, ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa
adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten
- UU No.12 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.20 Tahun 2018, PeraturanKPBU No. 13 Tahun 2013, PERDA No.05 Tahun 2003, PERDA No.02 Tahun 2009, PERDA No.18
Tahun 2016, PERDA No.08 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi
Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
- Halaman 7
|