PERDA Kota Cimahi No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
sebagai pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik dan Lembaga Perangkat
Daerah Lainnya, dipandang perlu membentuk Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Grobogan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan
Lembaga Perangkat Daerah lain yang berbentuk Badan dan atau Kantor dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengelola Rumah Sakit Daerah Kabupaten Grobogan ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Pengawasan Daerah Kabupaten Grobogan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan ;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Perpustakaan, Pusat Data dan Arsip Daerah Kabupaten Grobogan ;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Grobogan;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor
Pelayanan Terpadu dan Perijinan Kabupaten Grobogan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor
Kas Daerah Kabupaten Grobogan.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2008 Nomor 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Urusan Daerah di bidang sumber daya air serta pengembangan sarana dan prasarana air bersih mempunyai fungsi dan peran penting di dalam memenuhi kebutuhan dasar, peningkatan kelangsungan hidup serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Pengelolaan sumber daya air, pengembangan sarana dan prasarana air bersih memiliki potensi dan prospek yang sangat terbuka dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penataan organ pelaksana beserta perangkat lainnya melalui pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian dan Kedudukan, Kekayaan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Dewan Pengawas, Pegawai, Dana Pensiun, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rug Pegawai, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan, Laporan Pertanggung Jawaban Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Pemeriksaan, Asosiasi, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
30 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perkebunan dalam Kabupaten Muara Enim, maka kepada setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan Usaha Perkebunan harus mendapatkan izin, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kewajiban Memegang Izin dan masa berlakunya izin IUP, IUP-B, atau IUP-P yang diperolehnya. Diatur juga mengenai Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan IUP, IUP-B, dan IUP-P yang dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2001.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2008/NO.8.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Bagi Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Bagi Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga litrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya, oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfataan dan pengelolaanya perlu ditingkatkan, agar tersedia listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal; Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dalam usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan perizinan usaha untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum berusaha dibidang ketenagalistrikan; Untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang ketenagalistrikan serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 PP No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, dipandang perlu mengatur ketentuan perizinan usaha penyediaan tenaga listrik.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 seagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan PP Mo. 3 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kerinci No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan, yang meliputi: USAHA KETENAGA LISTRIKAN; RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMISITRATIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang bergerak dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi; bahwa kewenangan pemberian izin usaha jasa konstruksi berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka perlu diatur penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 369/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 339/KPTS/M/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan dibidang jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan otonomi daerah telah diserahkan kewenangan mengenai kelautan dan perikanan kepada Kabupaten perlu pembinaan dan pengawasan
untuk menjaga kelestarian sehingga terorganisir demi peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, perlu ditindaklanjuti untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha
Kelautan dan Perikanan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 10/Men/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 02/Men/2004; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama Objek dan subjek retribusi
2. Golongan retribusi
3. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif
4. Struktur dan besaran tarif retribusi
5. Saat retribusi terutang
6. Wilayah pemungutan
7. Penetapan retribusi
8. Tata cara pemungutan
9. Tata cara pembayaran
10. Sanksi administrasi
11. Masa retribusi
12. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan
13. Jaminan dan perlindungan keselamatan nelayan
14. Ketentuan Pidana
15. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat