PERIZINAN - KONSTRUKSI - PENGADAAN JASA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang bergerak dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi; bahwa kewenangan pemberian izin usaha jasa konstruksi berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka perlu diatur penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 369/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 339/KPTS/M/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
- PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan dibidang jasa konstruksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
- 26 hal
|