Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2020/ No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modalPemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali. Ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) dan meningkatkan produktifitas serta pelayanan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda). Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Tujuan Penyertaan Modal Daerah, Jumlah dan Penganggaran Penyertaan Modal, Penganggaran Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Hak dan Kewajiban, Deviden, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum dan nama PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tetap berlaku dan tetap dianggap sah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2009
PERDA Kab. Kulon Progo No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.13 Tahun 2009 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah "Aneka Usaha Kulon progo", dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.5.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 13, BN 2011/ NO 930; https://jdih.bkpm.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan ModalPemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali.
b.bahwa penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem adalah untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi sehingga perlu penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014
BAB 1 Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Hak Dan Kewajiban
Pasal8 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara IX
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabuaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2019;
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019, yang berisi : Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH - PDAM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI
PENUH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA
KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses air minum, dan pengelolaan Air Limbah bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal pada PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh untuk mengembangkan usahanya;
Keberadaan PDAM Tirta Khayangan sebagai Perusahaan Daerah selain dituntut untuk memenuhi kebutuhan Air Minum dan pengelolaan Air Limbah bagi masyarakat, PDAM Tirta Khayangan dituntut pula untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, oleh karenanya dipandang perlu adanya penguatan modal bagi PDAM Tirta Khayangan untuk mengembangkan usahanya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perermendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan telah ditetapkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada PDAM Tirta Khayang Kota Sungai Penuh, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besaran Penyertaan Modal; Sumber Dana; Hak dan Kewajiban; Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
8 hlm,; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan modal disetor sebagaimana program BPD Regional Champion,
Pemerintah Kabupaten Balangan akan melakukan penambahan penyertaan modal kembali kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (7) tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Selain itu, telah dianggarkan penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Berau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.26 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penamabahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hail Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Kabupaten
Karangasem, dipandang perlu untuk melakukan investasi jangka
panjang pada sektor perbankan dalam bentuk penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) dan ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penempatan Saham pada Bank Pembangunan Daerah Bali
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan
Daerah Bali;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Pasa1 1 Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 2 kurun waktu Tahun 2015 jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 4 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat