TENTANG-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-KARANGASEM-PADA-BANK-PEMBANGUNAN-DAERAH-BALI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Kabupaten
Karangasem, dipandang perlu untuk melakukan investasi jangka
panjang pada sektor perbankan dalam bentuk penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) dan ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penempatan Saham pada Bank Pembangunan Daerah Bali
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan
Daerah Bali;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
- Pasa1 1 Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 2 kurun waktu Tahun 2015 jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 4 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|