Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 58/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1397, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan dan reformasi perizinan di bidang
usaha perikanan tangkap, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Pendaftaran dan Penandaan
Kapal Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5)
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. Jenis Usaha Perikanan Tangkap, Perizinan Perikanan Tangkap,
b. Surat Izin Usaha Perikanan, Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan
c. Pendaftaran Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan
d. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
e. Kebutuhan Kapal Penangkap Ikan, dan Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional arau Regional Fisheries Management Organization, Penandaan Kapal Perikanan
f. Penandaan Kapal Perikanan
g. Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil
h. Daerah Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan dan pelabuhan Muat
i. Alih Muatan (Transhipment)
j. Tindakan Kosnervasi dan Pengelolaan
k. Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan
l. Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan Usaha
m. Kewajiban dalam melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap
n. Pembinaan usaha perikanan tangkap
o. Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 668);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81) ebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1782);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1072) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 173); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1762) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 616);
165 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 Tahun 2013
Pangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
PERWALI Kota Tegal No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan dan untuk mewujudkan ketertiban dan
kelancaran penyelenggaraan pemungutan retribusi pelayanan
kesehatan perlu membentuk Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun
2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, pembayaran retribusi, penerimaan JP, JS dan Jasa Pengelolaan, penggunaan dan pembagian JP, JS dan jasa pengelolaan, tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2003, Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 19B Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindaklanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB III Bagian Pertama
dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti
dengan Pedoman Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
44 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30.A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengikuti perkembangan audit yang berlaku saat ini sesuai dengan Standar Audit Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), maka Perwali Kota Bekasi No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kota Bekasi perlu ditinjau kembali. Untuk menjamin pelaksanaan tugas audit sesuai dengan ukuran mutu tertentu dan untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), diperlukan Standar Audit yang berlaku internal Inspektorat Kota Bekasi. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP, yang antara lain bertujuan untuk menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya dan menjadi pedoman dan penilaian keberhasilan pekerjaan audit.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenpan RB No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota tentang Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Audit Aparat pengawasan Internal Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
58 halaman (lampiran 54 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 13.b Tahun 2018
barang milik daerah-petunjuk pelaksanaan penilaian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.b, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 13.b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
ABSTRAK:
Untuk menyajikan nilai Barang Milik Daerah sesuai standar akuntansi yang berlaku dalam Laporan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, perlu melaksanakan penilai atas Barang Milik Daerah yang belum memiliki nilai atau memiliki nilai Rp. 0,00. Atau Rp. 1,00. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Petunjuk Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Peraturan Bupati.
UU No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
18 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 34/PRT/M/2015, BN. 2015/NO.1007 , Jdih.pu.go.id: 86 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 Tahun 2010
Peraturan Bank Indonesia NO. 10/39/PBI/2008, LN.2008/NO.204, TLN NO.4949, BI.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat