Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/186/KEP/DIR tanggal 21 Januari 1998 tentang Perubahan Pasal 13 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 29/55/ULN tanggal 26 Maret 1997 perihal Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 30/40/ULN tanggal 21 Januari 1998 perihal Perubahan Pasal 13 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank
Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Diubah dengan :
Permenkes No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Mencabut :
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang yang berkaitan dengan perizinan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2013, BN.2013/No.1179, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
PMK No. 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 123/PMK.04/2011 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 135/PMK.04/2010 tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 13/PMK.04/2009 tentang Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 82/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 64/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 25/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 12/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 69/PMK.04/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 114/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 1/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 539/KMK.04/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Mengubah :
KMK No. 389/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 201/KMK.04/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia
Keputusan Menteri Keuangan NO. 458/KMK.04/2003, https://jdih.kemenkeu.go.id; 3 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2003.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2009 Tahun 2009
Permen KKP No. PER.01/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan
Mencabut :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 908, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
TATA CARA, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN KAWASAN BUDI DAYA PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 55/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1168, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara, Persyaratan, Dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pembudidayaan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara, Persyaratan,
dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan;
1. . Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pembudidayaan Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6101);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
Mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan pembudidayaan ikan, Tata Cara, penetapan, pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
14 halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 28/KEPMEN-KP/2018, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Peudada Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 13/PRT/M/2015, BN.2015/No.538, jdih.pu.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penanganan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat