Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.3, SERI.A,2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum Dalam Peraturan Ini : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tatrun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2010.
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar penyelenggaratn
Pemerintahan Desa percepatan pembangunan desa
dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, maka dipandang perlu untuk
membentuk beberapa desa dalam wilayah
Kabupaten Konawe Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
UU No. 32 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Batas, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk
4. Kedudukan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
5. Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui
upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan
optimalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan
diperkotaan dengan memperhatikan aspek administratif,
teknis, dan kewilayahan, perlu dilakukan pembentukan,
penghapusan, dan penggabungan Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pengaturan lebih
lanjut mengenai pembentukan, penghapusan, dan
penggabungan Kelurahan ditetapkan dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan,
dan Penggabungan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang penggabungan
beberapa Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang
bersandingan, atau pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan
menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih, atau tindakan meniadakan
Kelurahan yang ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2010
pembentukan - sekertariat - dewan - pengurus - korps - pegawai - republik - indonesia - kabupaten - bogor
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2010/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan pengurus Korps maka perlu membentuk Perda tetang Pembentukan Sekertariat Dewan Pengurus Korps Pegawai RI Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 19974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubha terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 82 Tahun 1971; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/13/M.PAN/5/2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja , Kepegawaian, Pembiayaan, Keentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan sumber daya manausia yang berkualitas, andal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi yang mampu melakukan pembinaan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan serta menjaga kelestarian lingkungan; kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan, agar para pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan efesien; dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta dalam rangka meningkatkan produktifitas, efektifitas usaha, peningkatan pendapatan, kesejahteraan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka diperlukan adanya kelembagaan sebagai wadah penyelengaraan dan pembinaan tenaga penyuluhan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih optimalnya pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan dinas daerah perlu melakukan penyempurnaan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
35
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, berdasarkan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD,pembentukan
BPBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah termasuk
penanggulangan kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian
dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya harus
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Maros ,
PEMBENTUKAN
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2010.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Kabupaten (BNK), perlu dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (LAKHAR BNK) yang merupakan perangkat daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32
Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;
Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika
Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Ketiga : Tugas Pokok
- Bagian Keempat : Fungsi
3. Organisasi;
- Bagian Kesatu : Susunan Organisasi
- Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Organisasi
4. Eselonering dan Kepangkatan;
5. Pengangkatan dann Pemberhentian Jabatan;
6. Tata Kerja;
7. Pembiayaan;
8. Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Pelaksana Harian Badan
Narkotika Kab. Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
Diundangkan pada tanggal 10 Mei 2010
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat