Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010

Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penggabungan beberapa Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih, atau tindakan meniadakan Kelurahan yang ada.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
21 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/No.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan