pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian perijinan dan layanan publik tertentu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perijinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Perlunya strategi kebijakan aspek pajak, dan landasan hukum mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian Layanan Publik Tertentu
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 33 Tahun 2004
3. UU Nomor 25 Tahun 2007
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Permendagri Nomor 112 Tahun 2016
7. Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2011
Pemda menerbitkan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu, kemudian melakukan KSWP kepada KPP Pratama untuk memperoleh Keterangan Status WP dan SKL dan menerbitkan KSWP atas Keterangan Status WP dan SKL yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian keakurasian dan validitas datanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan diatur berbeda dengan ketentuan
pemungutan Pajak Daerah lainnya sehingga perlu diatur dalam
Peraturan Bupati tersendiri.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya
Penghapusan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Objek Pajak MBLB; Pemungutan Pajak MBLB; Tata Cara Pembayaran Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Pajak, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif,Penghapusan Piutang Pajak, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dapat mengoptimalkan pemungutan pendapatan daerah dari sektor tersebut sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018; Perbup Simalungun Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan wajib Pajak, Dasar pengenaan, Tarif, dan cara menghitung pajak; Masa Pajak; Tata cara pendaftaran dan pendataan; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; Tata cara pembukuan dan Pelaporan; Tata cara penagihan; Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Teknis Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Penghapusan piutang pajak; Keberatan dan banding; dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
21 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur berbeda dengan ketentuan pemungutan Pajak Daerah lainnya sehingga Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah perlu diubah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Magelang No 44 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; dan dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif retribusi daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang insentif pemungutan retribusi; sumber dan besaran insentif; penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
pemungutan Pajak Daerah dengan menyesuaikan
kriteria wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban
perpajakan dan pemberian peringatan berupa
spanduk, stiker dan papan peringatan dalam
pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Wajib Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018;
4. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib
Pajak Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif pemungutan pajak daerah, sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Perubahan Perbup Nomor 8 Tahun 2018
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019
pajak daerah - PELAPORAN, PEMBAYARAN DAN PENGAWASAN - sistem elektronik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pelaporan dan pembayaran pajak dari wajib pajak agar dapat secara cepat, efeltif dan efisien, maka perlu memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan dalam pelaksanaan maupun dalam pengawasan terhadap kegiatan transaksi dari wajib pajak; bahwa untuk kemudahan, kecepatan dan efisiensi dalam penyampaian laporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah, maka perlu dilaksanakan secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Perbup tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 135 Tahun 2000; PP No 136 Tahun 2000; PP No 137 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2011; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Jepara No 8 Tahun 2011; Perda Kab jepara No 20 Tahun 2010; Perda Kab jepara No 22 Tahun 2010; Perda Kab Jepara No 12 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No 19 Tahun 2017; Perbup Jepara No 20 Tahun 2010; Perbup Jepara No 26 Tahun 2017; Perbup Jepara No 48 Tahun 2015; Perbup Jepara No 49 tahun 2015; Perbup Jepara No 50 Tahun 2015; Perbup Jepara No 51 Tahun 2015; Perbup Jepara No 52 Tahun 2015; Perbup Jepara No 53 Tahun 2015; Perbup Jepara No 54 Tahun 2015; Perbup Jepara No 55 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup dan jenis pajak daerah, pelaporan, pembayaran dan pengawasan, heka, kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2019
TATA CARA - PENGALOKASIAN - PENYALURAN - BAGI HASIL - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (4) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa; Meliputi Sumber, Besaran, Dan Pengalokasian; Penyaluran, Pencairan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
6 hlmn; 2 lmpirn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk terlaksanannya tertib administrasi penatausahaan Pajak Daerah dipandang perlu untuk pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 19 Tahun 1997
UU Nomor 30 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 10 Tahun 2010
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perbup Nomor 60 Tahun 2016
Pendataan Potensi Pajak Daerah dan Wajib Pajak Daerah
Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
Pemberian NPWPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat