PMK No. 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
PMK No. 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Diubah dengan :
PMK No. 172/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
PMK No. 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
PMK No. 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organiasai Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Mencabut :
PMK No. 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Perpres RI Nomor 7 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.8), Perpres RI Nomor 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas: Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 dan Nomor 212/PMK.01/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
989 HLM, Lampiran halaman 927 s.d. 989.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.01/2018
PMK No. 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Diubah dengan :
PMK No. 131/PMK.01/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PMK No. 134/PMK.01/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 73/PMK.01/2009, jdih.kemenkeu.go.id : 27 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
ABSTRAK:
Bahwa organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga National Single Window sudah tidak dapat mengakomodir perubahan
lingkungan strategis. Penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit di
lingkungan Lembaga National Single Window telah mendapatkan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/134/M.KT.01/2022 tanggal 3 Februari 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single
Window.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 44 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 85), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non Eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Lembaga
National Single Window mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia
National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single
Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait
dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara elektronik. Susunan
organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas Sekretariat, Direktorat
Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Pengelolaan
Layanan, Data dan Kemitraan. Setiap unsur di lingkungan Lembaga National Single
Window dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Setiap unsur di lingkungan Lembaga National
Single Window harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lembaga
National Single Window harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan. Kepala Lembaga National Single Window menyampaikan
laporan berkala kepada Menteri Keuangan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan
pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri
ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
30 HLM, Lampiran halaman 28 – 30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.01/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 172/PMK.01/2012, BN 2012/ NO 1097; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat