Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 36/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 24/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10/PRT/M/2010, jdih.pu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/PD.410/7/2013 Tahun 2013
Permentan No. 62/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam Dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian NO. 74/Permentan/PD.410/7/2013, BN. 2013 Nomor 956, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/Ot.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam Dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertanian NO. 69/Permentan/OT.140/5/2014, BN. 2014 Nomor 737, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005
PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Diubah dengan :
PMK No. 47/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa
KMK No. 28/KMK.05/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentanng Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/1997 tentangPembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri Jasa
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan Industri / Industri Jasa
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri Jasa
Keputusan Menteri Keuangan NO. 135/KMK.05/2000, https://jdih.bkpm.go.id/; 7 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2000.
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 027/2929/SJ Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8A, LD Lombok Barat Nomo 8A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentual Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 17 A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17 A, BD No.17 A/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggalian potensi dan optimalisasi peneriman pajak daerah jenis pajak reklame perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pada Pasal 5 diubah.
2. Ketentuan Lampiran I diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat