Pajak dan Retribusi Daerah - TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8A, LD Lombok Barat Nomo 8A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentual Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
- UU No. 69 1958, UU No. 1 2004, UU No. 28 2009, UU No. 23 2014, PP No. 58 2005, PP No. 39 2007, PP No. 55 2016, Perda Kab. Lombok Barat No. 1 2011, Perda Kab. Lombok Barat No. 2 2011
- Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
- -
- -
- 14
|