APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 5 Tahun 2014
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 1967
11. PP No. 24 Tahun 2004
12. PP No. 56 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2006
14. PP No. 12 Tahun 2019
15. Permendagri No. 13 Tahun 2006
16. PMK No. 113/PMK.05/2012
17. Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2010
Berisikan ketentuan-ketentuan dalam perjalanan dinas Pemerintah Kota Bengkulu, baik dalam daerah maupun luar daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Peraturan Walikota Bengkulu No. 2 Tahun 2016
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERWAKO BATAM NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN APBD KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dijelaskan dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai kode rekening berkenaan dan dana transfer ke daerah sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum dianggarkan, maka Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan dimaksud dengan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019; bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019; bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dinyatakan bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapakan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri no 38 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2019 di ketentuan Pasal I diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2019
PERWALI Kota Semarang No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019 Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 beberapa Perangkat Daerah
memerlukan penyesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan
kebutuhan dana, maka perlu dilakukan pergeseran antar
rincian obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja
berkenaan; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek
Belanja dan Antar Obyek Belanja, dinyatakan bahwa pergeseran
anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai dasar pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2019;
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 diubah.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2019
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2019/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan point V butir 17 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundangundangan; Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan
cara melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan point V butir 39 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya, akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2018 sesuai peraturan perundang-undangan, atau akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai kode rekening berkenaan; Tata cara penganggaran sebagaimana dimaksud huruf c terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian
Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan tahun anggaran 2018 yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 melalui revisi anggaran; Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, serta
berdasarkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Nomor 900-4835 tanggal 21 Desember 2018 perihal Permohonan penganggaran hutang 2018 pada APBD 2019, Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Nomor 900-7667 tanggal 31 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran BOK, surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai Nomor 900-
050 tanggal 07 Januari 2019 perihal Pembayaran Kegiatan Tahun 2018, surat Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Binjai Nomor 050-124 tanggal 28 Januari 2019 perihal Usulan Mendahului P.APBD T.A 2019, surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai Nomor 900-440 tanggal 29-01-2019 perihal Penambahan Anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 melalui
Mendahului Perubahan APBD, surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai Nomor 900-223 tanggal 01 Februari 2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi DAK Non Fisik PK2UKM Daerah Tahun Anggaran 2019, surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Nomor 900-750 tanggal 20 Februari 2019 perihal Mohon menampung Dana DAK Pertanian TA 2019 pada Dana Mendahului P-APBD 2019, surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 800-708 tanggal 20 Februari 2019 hal Permohonan Usulan Dana DAK masuk MP-APBD, surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai Nomor 900-279 tanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Pengajuan Dana DAK 2019 ditampung di Mendahului P-APBD, surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.R.M. Djoelham Kota Binjai Nomor 050-3671 tanggal 20 Februari 2019 perihal Usulan Perubahan Anggaran Mendahului P-APBD 2019, surat Kepala Dinas Pariwisata Nomor 900-29 tanggal 20 Februari 2019 perihal Usulan M.Perubahan APBD DAK Non Fisik Pelayanan Kepariwisataan, surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Nomor 050-887 tanggal 21 Februari 2019 perihal Permohonan Usulan DAK Mendahului P.APBD T.A. 2019, surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Nomor 900-0716 tanggal 22 Pebruari 2019 perihal Usul Penganggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kegiatan Penunjang Administrasi DAK pada MP.APBD 2019, surat Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kota Binjai Nomor 900-726 tanggal 5 Maret 2019 hal Mohon Menampung Dana DAK TA.2019 pada Mendahului PAPBD 2019 dan surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 800-1022 tanggal 11 Maret 2019 hal Permohonan Usulan Dana DAK MP-APBD dan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai Nomor 900-1318 tanggal 19 Maret 2019 perihal Penyampaian RKA DAK
Tahun Anggaran 2019 perlu merubah Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
yang efektif, efisien dan transparan serta menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ
Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan
Tahun 2017.
Pasal 2
(1) ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi SKPD
dalam melaksanakan transaksi pembayaran belanja secara non tunai.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah meningkatkan
akuntabilitas transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 3
Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah dalam Peraturan
Walikota ini mencakup jenis-jenis Belanja Non Tunai dan Tata Cara
Pembayaran Non Tunai melalui mekanisme :
a. LS gaji dan tunjangan;
b. Uang Persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pariaman Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan, Penerangan Jalan Umum, Pipa dan Accesorries serta Bahan Kimia Air Bersih dan Pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pariaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga SAtuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pariaman;
UU No 11 Tahun 1974; UU No 18 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 29 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; Perpres No 54 Tahun 2010; Instruksi Presiden No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11/PRT/M/2013; Perda No 7 Tahun 2013; Perda No 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Pariaman ini berisi 4 Bab, 6 Pasal, dan 3 Lampiran yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Ruang Lingkup; Bab III tentang Standar Harga Satuan; Bab IV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pariaman Tahun 2019
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019
PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA FASILITATOR LAPANGAN DAN PETUGAS E-MONITORING KEGIATAN INFRASTRUKTUR SANITASI LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan dan Petugas E-Monitoring Kegiatan Infrastruktur Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tenaga fasilitator lapangan petugas e-monitoring kegiatan infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyarakat TA 2019 perlu diberikan honorarium kepada dfasilitator lapangan;
b. bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman standar biaya honorarium tenaga fasilitator lapangan dan petugas e-monitoring kegiatan infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyarakat TA 2019
UU No 9 Tahun 1956, UU No 33 tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 1980, Perpres No 141 Tahun 2018, Permen PUPR No 2/PRT/M/2019, Permendagri No 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No 10 Tahun 2018
standar biaya honorarium tenaga fasilitator lapangan dan petugas e-monitoring kegiatan infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyarakat tercantum pada lampiran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 006 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1600 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat