Peraturan Walikota Pariaman ini berisi 4 Bab, 6 Pasal, dan 3 Lampiran yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Ruang Lingkup; Bab III tentang Standar Harga Satuan; Bab IV tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat