Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024

Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalana Dinas Jabatan, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggunggjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 98 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
  2. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
  3. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
  4. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya

  5. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 35)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan