Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalana Dinas Jabatan, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggunggjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat